Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memastikan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, yang menekankan bahwa Menteri Keuangan sudah diingatkan untuk memberikan tunjangan kinerja secara penuh. THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, THR untuk ASN daerah akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga akan mendapatkan THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait dengan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Cahaya THR tersebut akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, yang mencakup total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan bantuan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan tinggi selama liburan tersebut, sehingga penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online, merupakan kebijakan yang diterapkan. Mudah-mudahan semua kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya.