Pada Kamis (30/1), aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penjambretan kalung emas senilai Rp12 juta di Jalan Pluit Karang Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ady Agus Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap dinihari pada Senin (10/3) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Kejadian jambret tersebut terjadi terhadap korban dengan inisial RAS di Jalan Pluit Karang Timur, Jakarta Utara. Korban yang sedang membeli kopi dan mengenakan kalung emas, tiba-tiba dirampas kalungnya oleh pelaku yang melintas dengan sepeda motor. Pelaku kemudian melarikan diri tanpa pelat nomor setelah berhasil merampas kalung senilai Rp12 juta milik korban.
Pelaku yang mengakui perbuatannya, juga mengungkap bahwa ia telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, uang tunai, dompet, serta perlengkapan pribadi milik pelaku. Hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah di Jakarta Pusat yang berinisial O (DPO).
Ady menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua dan terus melakukan pendalaman kasus ini. Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan telah menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan. Semua informasi tersebut merupakan upaya agar kejahatan penjambretan dapat diungkap dan pelaku dapat ditangkap.
Copyright © ANTARA 2025