Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Dasco menegaskan bahwa draft yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. Hanya ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, dengan perubahan yang bertujuan untuk memperkuat ke depannya agar tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang. Pasal-pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berfokus pada kebijakan dan strategi pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Menteri Pertahanan sebelumnya juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, yang hanya memfokuskan pada tiga pasal yang akan direvisi. Penjelasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat seputar RUU TNI.
DPR Bagikan Draf RUU TNI tanpa Pasal Kontroversial

Read Also
Recommendation for You

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri pertama Federasi Rusia, Denis Manturov,…

Kunjungan Wakil Perdana Menteri Pertama Federasi Rusia, Denis Manturov, ke Indonesia disambut langsung oleh Presiden…

Raja Abdullah II dari Yordania membuat langkah diplomatik yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan menjadi…

During President Prabowo Subianto’s visit to Middle Eastern countries such as Turkey, Qatar, and Egypt…