PortalBeritaMerdeka.biz adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup. Dengan komitmen untuk menjadi sumber berita terbaik di Indonesia

Tersangka Pengemas Minyakita Berpotensi Didenda Rp2 Miliar

Dua tersangka pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator perusahaan berinisial IH, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. Mereka didakwa dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya diduga melakukan pengurangan isi kemasan Minyakita dari satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah informasi tentang praktik penjualan yang tidak sesuai dilaporkan. Mereka diduga mulai melakukan kecurangan sejak November 2024 dan berhasil memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp800 juta per bulan. Selain itu, polisi juga menyita banyak barang bukti, termasuk mesin pengisian, timbangan, dan ribuan kardus Minyakita yang belum terpakai.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan-perusahaan lain untuk mematuhi prosedur yang berlaku dan tidak melakukan praktik penipuan terhadap konsumen. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan industri.

Source link