Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Visi Law Office dipekerjakan oleh SYL sebagai konsultan hukum atau penasihat hukumnya. KPK melakukan penggeledahan di kantor firma hukum tersebut untuk memeriksa kontrak antara keduanya dan melacak aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Visi Law Office pernah menjadi kuasa hukum untuk Kementerian Pertanian, termasuk SYL, dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Saat ini, KPK terus mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus ini setelah upaya kasasi oleh SYL ditolak oleh Mahkamah Agung.
KPK Duga SYL Gunakan Uang Korupsi Bayar Jasa Visi Law Office

Read Also
Recommendation for You

Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah berupaya mengurai kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta…

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo-Ones Pahabol serta…

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memiliki prioritas dalam melelang spektrum pita frekuensi 1,4 GHz karena…