Pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, terdiri dari tiga pria yang kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian, tetapi juga memiliki senjata ilegal. Aksi para pelaku telah dilakukan sebanyak delapan kali di berbagai daerah sebelum akhirnya ditangkap di Tambora. Kasus ini dimulai saat tim Reskrim Polsek Tambora curiga terhadap tiga pria yang membawa tas dan berperilaku mencurigakan di sekitar Stasiun Duri. Dari pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan beberapa alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, termasuk senjata genggam jenis softgun. Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik warga setempat dan hasil curian mereka dijual kepada pihak lain yang hingga kini masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut jejak para pelaku dan jaringan pencurian ini.
Komplotan Pencuri Motor Tambora Beresiko 12 Tahun Penjara

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu…

Keluarga mahasiswa UKI yang tewas mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terkait penanganan kasus…

Berita kriminal menarik dari wilayah DKI Jakarta selama seminggu terakhir tetap aktif diperbincangkan, mulai dari…

Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat…