Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kenaikan tarif sebesar minimal 10 persen kepada banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Indonesia menduduki urutan kedelapan dalam daftar negara yang terkena kenaikan tarif AS sebesar 32 persen. Sebanyak 60 negara akan dikenai tarif timbal balik setengah dari tarif yang mereka terapkan pada AS. Selain Indonesia, negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand juga mengalami kenaikan tarif masing-masing. Trump menjelaskan bahwa tujuan dari tarif timbal balik tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan menyebut pengumuman ini sebagai “Hari Pembebasan”. Ia dan pemerintahannya menganggap Amerika Serikat telah dirugikan oleh praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kebijakan tarif baru yang diberlakukan Trump termasuk tarif tambahan untuk mobil yang diproduksi di luar Amerika Serikat serta tarif pada impor baja dan aluminium. Tarif universal akan berlaku mulai Sabtu, sementara tarif timbal balik akan diberlakukan pada tanggal 9 April 2025. Trump mengumumkan kebijakan tarif tersebut dalam acara “Make America Wealthy Again” di Rose Garden, Gedung Putih, sebagai bagian dari langkah untuk mendorong kemandirian ekonomi AS.
Indonesia Terkena Kenaikan Tarif AS 32%: Dampak dan Solusinya

Read Also
Recommendation for You

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menjelaskan ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak…

Pemadaman Listrik Besar-besaran di Spanyol Membuat Layanan Kereta Terhenti Pada Senin, jaringan kereta api nasional…

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan pemutihan ijazah…

Pengamat mata uang dan Direktur Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuabi, menyatakan bahwa pelemahan nilai tukar…

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan delegasi pengusaha Korea Selatan yang tergabung dalam Federasi Industri Korea…