Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23), menyatakan bahwa tersangka Kelasi Satu Jumran, yang merupakan oknum TNI AL, layak dijatuhi hukuman mati setelah menyaksikan rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP). Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menegaskan bahwa tersangka harus dihukum maksimal karena melakukan tindakan dengan tenang dan persiapan yang matang, termasuk dalam pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum keluarga korban juga meminta penyidik Denpomal Banjarmasin untuk mendalami fakta-fakta dalam reka ulang adegan yang diperagakan oleh tersangka Jumran. Mereka menyoroti beberapa hal, seperti tidak adanya adegan kekerasan seksual dalam rekonstruksi tersebut dan rentang waktu pembunuhan yang dilakukan tersangka.
Pazri juga menekankan pentingnya teknologi digital forensik dalam mengungkap kebenaran, terutama dalam menyelidiki pesan-pesan singkat di ponsel serta data yang dihapus oleh tersangka. Menurutnya, barang bukti terbanyak bisa ditemukan di ponsel tersangka, yang dapat menjadi petunjuk penting dalam kasus ini.
Rekonstruksi adegan pembunuhan tersebut melibatkan lebih dari 30 adegan dan telah memeriksa 10 orang saksi. Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka. Tersangka Jumran, yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, kini ditahan selama 20 hari setelah diserahkan ke Denpomal Banjarmasin.
Juwita, jurnalis muda yang bekerja untuk media dalam jaringan lokal di Banjarbaru, ditemukan tewas pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang. Kematiannya menimbulkan dugaan bahwa korban bukan korban kecelakaan tunggal, karena ditemukan sejumlah luka lebam di lehernya dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Kasus pembunuhan Juwita terus diusut oleh pihak berwenang, dengan dukungan dari keluarga dan berbagai pihak terkait.