Sebuah insiden tragis terjadi di sebuah hotel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di mana seorang wartawan bernama Situr Wijaya ditemukan sudah meninggal dunia. Kuasa Hukum pemilik dan sopir ambulans yang bertanggung jawab atas pengangkutan jenazah, SF dan AS, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya meminta untuk diorderkan sebuah ambulans agar dapat diantar ke rumah sakit terdekat.
Menurut keterangan dari kedua kuasa hukum, SF dan AS mendapat orderan ambulans melalui chat untuk mengantarkan pasien dari hotel di Kebon Jeruk ke rumah sakit terdekat. Namun, ketika tiba di kamar hotel, mereka menemukan Situr Wijaya sudah tergeletak dan terlihat telah meninggal dunia beberapa jam sebelumnya. Seorang wanita yang mengaku sebagai teman korban juga turut hadir di hotel saat itu.
Keterangan dari kuasa hukum juga menunjukkan bahwa Situr Wijaya tidak memiliki luka sayatan yang terlihat secara kasat mata. Hasil sementara dari penyidikan juga tidak menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik. SF dan AS selaku saksi juga telah memberikan keterangan saat diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga almarhum wartawan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pembunuhan. Laporan polisi telah disusun dan diterbitkan dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan pembahasan yang serius terkait keamanan dan kekerasan terhadap wartawan di Indonesia.