Pada Selasa, 8 April 2025, Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo mengalami insiden yang mengakibatkan kehilangan salah satu awaknya, yaitu Abdillah Ramdan, yang meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi ketika truk muatan kayu menerobos rel kereta di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Truk tersebut tidak memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas, sehingga menyebabkan tabrakan yang fatal.
KAI, selaku penyelenggara layanan kereta api, menegaskan bahwa truk yang melanggar rel kereta tersebut diduga melanggar hukum. Peristiwa ini menimbulkan kerugian yang besar, baik dari segi operasional maupun keselamatan. KAI juga segera mengambil langkah evakuasi dan penggantian rangkaian kereta untuk memastikan kelancaran perjalanan penumpang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu disiplin dan mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan tegas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api. KAI juga akan menempuh jalur hukum terkait insiden ini, serta terus melakukan edukasi dan kampanye keselamatan kepada masyarakat.
Keselamatan adalah prioritas utama bagi KAI dalam mengoperasikan layanan kereta api. Dengan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir. KAI pun akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan menjaga keselamatan seluruh penumpangnya.