Pabrik rumahan pembuatan uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, telah beroperasi selama enam bulan sebelum digerebek oleh Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, DS telah memproduksi uang palsu. Sindikat peredaran uang palsu ini terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing, termasuk DS yang bertanggung jawab sebagai pencetak uang palsu. DS secara rutin dibantu oleh LB dalam kegiatan produksi uang palsu di rumah di Kota Bogor. Produksi uang palsu ini telah berlangsung selama enam bulan, namun penyebarannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas terkait. Pihak kepolisian sudah berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu. Selain DS, sindikat peredaran uang palsu juga melibatkan MS, BI, E, BBU, BS, AY, dan LB. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Penemuan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor bermula dari penemuan tas berisi uang palsu di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Tas tersebut tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkas Bitung dan setelah pemiliknya, berinisial MS (45), mengambil tas tersebut, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta. Langkah petugas untuk mengungkap kasus ini terus berlanjut untuk mengidentifikasi lebih dalam mengenai peredaran uang palsu tersebut.
Pabrik Uang Palsu di Bogor: Operasi Rahasia Selama Enam Bulan
