Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengungkapkan bahwa MAN diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari MS dan AR advokat untuk pengaturan putusan ontslag. Uang suap tersebut diberikan melalui orang kepercayaan MAN, yakni WG, Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kejagung sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan aliran uang suap MAN dan apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk majelis hakim yang menetapkan putusan. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO oleh perusahaan seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meski para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa penuntut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana, menyebabkan para terdakwa dibebaskan dari tuntutan.
Kejagung telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut, sementara para hakim yang menangani kasus sedang dalam proses pemeriksaan. MAN dijerat dengan sejumlah Pasal terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya pihak berwenang untuk mengungkap kasus korupsi ini sebagai bentuk komitmen untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.