Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kategori pidana. Hasil autopsi akan menjadi dasar dari pemeriksaan ahli, yang akan menyatukan semua keterangan dan bukti yang ada, termasuk kesaksian, surat, dan petunjuk.
Nicolas menjelaskan bahwa jika kasus ini terbukti masuk ke dalam ranah pidana, minimal harus didukung dengan dua alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan. Namun, jika tidak memenuhi syarat pidana, kasus tersebut akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Hanya seorang ahli autopsi atau forensik yang diperbolehkan memberikan penjelasan tentang kondisi jenazah Kenzha, bukan dari spekulasi atau opini publik yang tidak bertanggung jawab.
Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan gelar perkara eksternal. Nicolas menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa memihak kepada pihak manapun dan akan tetap transparan terhadap publik. Selain itu, sebanyak 44 saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus kematian mahasiswa UKI tersebut. Proses ini melibatkan berbagai metode ilmiah seperti autopsi, digital forensik, uji toksikologi, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA.
Hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui kronologi dan penyebab kematian Kenzha dengan cermat. Transparansi dalam penanganan kasus ini tetap dijaga oleh Polres Metro Jakarta Timur untuk menjaga kepercayaan publik.