Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria dengan inisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang satpam di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kejadian bermula ketika AFET beserta ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit dan diingatkan oleh satpam S terkait parkir motor dengan knalpot racing yang bising dan mengganggu ambulans.
Selain itu, satpam S juga menegur AFET untuk memarkirkan kendaraannya lebih maju agar tidak mengganggu ambulans. Hal ini membuat AFET marah dan terjadi dorongan dan tarikan baju yang menyebabkan keduanya berkelahi di area rumah sakit. AFET bahkan bersiap untuk bertarung dan menarik korban ke ruang medis hingga mengakibatkan korban kejang-kejang dan dirawat di IGD selama tujuh hari. Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi, termasuk korban, istri korban, seorang sekuriti, dan dua petugas kebersihan.
Saat ini, korban sedang dalam tahap pemulihan dari insiden tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian publik terkait kekerasan di lingkungan rumah sakit dan kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kejadian sebenarnya. Meskipun demikian, pihak berwenang berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Yang menjadi prioritas sekarang adalah kesembuhan korban dan keamanan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.