Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Mereka dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 14 April 2025. Keputusan yang diambil oleh Kejagung terhadap ketiga hakim ini menimbulkan berbagai perbincangan di masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dan menjaga integritas lembaga peradilan demi terwujudnya keadilan yang sebenarnya.
Tiga Hakim PN Jakarta Pusat Tersangka Korupsi: Kejagung

Read Also
Recommendation for You

Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa…

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah berupaya mengurai kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta…

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo-Ones Pahabol serta…

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memiliki prioritas dalam melelang spektrum pita frekuensi 1,4 GHz karena…