Polisi sedang melakukan pemeriksaan terkait kejiwaan seorang dokter berusia 41 tahun dan istrinya berusia 35 tahun, yang diduga menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 24 tahun di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk menilai kondisi pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena adanya catatan bahwa pasangan tersebut pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya sebelumnya, yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
Nicolas juga mencatat bahwa Polisi belum dapat membuat kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan pelaku, sehingga pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh ahli yang berkompeten. Diketahui bahwa dokter berusia 41 tahun dan istrinya berusia 35 tahun telah ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap ART di tempat tinggal mereka pada tanggal 8 April 2025. Kasus ini mulai ditangani setelah laporan polisi pada 21 Maret, dan Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur telah mulai menyelidiki kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban bekerja sebagai tukang masak dan pembantu rumah tangga untuk mengasuh tiga anak dari tersangka sejak bulan November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka tersebut dianggap melanggar hukum yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda hingga Rp30 juta. Polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum yang berlaku.