Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan sebagai hak keluarga korban, dengan dukungan dari tim penasihat hukum. Laporan tersebut bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum yang berjalan.
Dalam laporan tersebut, dilaporkan bahwa ada dua nama yang menjadi tersangka, yaitu A dan S, yang merupakan teman almarhum. Pihak keluarga juga dibantu oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dalam proses pemulangan jenazah Soleh Darmawan. Registrasi laporan tersebut memiliki nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga turut berkomitmen untuk mendampingi keluarga Soleh Darmawan dalam proses hukum. Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pihaknya siap membantu dalam pendampingan hukum dan kebutuhan lain yang diperlukan, serta berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika keluarga melaporkan dugaan kasus terkait kematian Soleh Darmawan.
Soleh Darmawan diketahui mendapat tawaran kerja dari tetangganya dan berangkat ke Kamboja untuk bekerja sebagai koki. Namun, situasi berubah ketika keluarga menerima kabar bahwa Soleh dalam kondisi kritis sebelum akhirnya meninggal dunia. Kasus ini kini tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Soleh Darmawan.