Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hakim yang terlibat kasus suap harus diproses secara hukum. Menurut Yusril, proses hukum tergantung pada keberadaan bukti yang cukup dan berjalan secara normal. Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan didasarkan pada penyelidikan dan penyidikan, serta perkembangan kasus akan menentukan apakah bukti yang ada memadai atau tidak. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Tiga hakim tersebut diduga menerima uang suap melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu. Sebelumnya, MAN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Proses hukum terhadap hakim yang terlibat kasus suap tersebut sedang berlangsung dengan serius dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.
Menko Yusril Tegaskan Hakim Terlibat Suap Akan Diproses Secara Hukum

Read Also
Recommendation for You

Pasangan ganda campuran Indonesia, Jafar/Felisha, berhasil keluar sebagai juara dalam turnamen Taiwan Open 2025 setelah…

Ousmane Dembele, penyerang PSG, diakui sebagai pemain terbaik Liga Prancis musim 2024/2025 dalam acara penghargaan…

Tujuh orang dilaporkan meninggal dunia karena kapal yang mengangkut wisatawan dari Pulau Tikus menuju Pantai…

Seorang pengantin pria di Palembang hampir tewas setelah diserang dan diancam dengan senjata oleh orang…