Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok telah berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dalam kurun waktu dua bulan, antara Maret hingga April 2025. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 10 kasus dengan total 12 tersangka selama dua bulan terakhir. Dari kasus-kasus ini, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1.526,27 gram, ganja kering seberat 9,83 gram, dan 48 butir pil ekstasi. Barang haram ini ditemukan dari penggeledahan badan dan tempat tinggal para tersangka. Keduabelas tersangka telah ditahan dengan usia berkisar antara 23 hingga 51 tahun dan dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika yang dapat memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyita barang bukti dengan nilai ekonomis yang signifikan, seperti sabu seberat 1,526 kilogram yang ditaksir senilai Rp2,2 miliar, ganja senilai Rp700 ribu, dan 48 butir ekstasi senilai Rp33,6 juta. Martuasah juga menyatakan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari pengaruh negatif narkoba. Tindakan keras terhadap peredaran narkoba terus menjadi prioritas Kepolisian, dalam upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.