Deportasi WNA Vietnam di Jaksel karena Langgar Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menggunakan izin tinggal di Indonesia untuk memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Meskipun NTH masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan dan visa tersebut berlaku hingga tanggal tertentu, namun ia tidak menggunakan visa tersebut untuk tujuan wisata seperti yang seharusnya dilakukan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan memberlakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta memastikan bahwa orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mengimbau agar semua WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing patuh pada peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia.

Source link