Berita  

Kemenhub Segera Panggil Pemilik Bus ALS Terkait Izin Operasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memastikan akan segera memanggil pemilik Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) setelah terjadi kecelakaan mematikan di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Dalam insiden tersebut, 12 penumpang tewas dan setelah dilakukan pengecekan, Bus ALS yang terlibat ternyata tidak memiliki izin operasi. Meskipun status uji berkala bus tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025, hal ini tetap menjadi perhatian serius bagi Kementerian Perhubungan. Kemenhub juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memahami penyebab kecelakaan tersebut lebih lanjut. Selain itu, setiap bus yang beroperasi diharuskan memiliki izin dan layak jalan sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan otobus wajib melakukan perawatan secara berkala dan memastikan kendaraan memenuhi standar minimal. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) juga harus diterapkan oleh setiap perusahaan angkutan umum sebagai upaya menjaga keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin dan perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan karena kondisi kendaraan tidak laik diwajibkan memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan. Kemenhub berharap semua perusahaan otobus dapat mematuhi kewajiban tersebut demi menjaga keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia.

Source link