Pengadilan Negeri Jakarta Utara membawa mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, ke dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pengukuran tanah di Rorotan, Cilincing, yang melibatkan terdakwa Tony Surjana. Sarman Sinabutar membantah memberikan arahan terkait pengukuran ulang lahan yang disengketakan kepada terdakwa. Dia mengakui menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana yang diteruskan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa mengetahui jumlah sertifikat di dalamnya. Kasus ini muncul setelah Yaman melaporkan Tony Surjana atas dugaan klaim lahan milik keluarganya di Rorotan serta menuding keterlibatan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN dalam pemalsuan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga merugikan pihak lain dan diancam pidana sesuai Pasal KUHP yang berlaku.整Venautara Copyright © ANTARA 2025.
Pemalsuan Dokumen Tanah: PN Jakut Hadirkan Mantan Polisi

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian masih tengah menyelidiki kasus ibu dari desainer Didiet Maulana yang menjadi korban jambret saat…

Peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan, dimulai dari kasus obat…

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pemerasan oleh “debt…

Kepolisian Jakarta Timur meningkatkan patroli malam di wilayah Duren Sawit untuk mengantisipasi tawuran remaja yang…