Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah meningkatkan akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada 2025. Jumlah IPWL telah bertambah menjadi 1.494 dari sekitar 900 IPWL tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menyembuhkan pecandu narkoba. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum.

Marthinus juga menyampaikan bahwa banyak pengguna narkoba sebenarnya ingin direhabilitasi namun takut untuk melapor karena takut dihukum atau dimarjinalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa orang yang melapor untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dihukum. BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, seperti Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda.

Setiap tahun, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi dan mereka membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kualitas hidup mereka. Marthinus menekankan pentingnya memberikan dukungan kepada mereka agar merasa terbantu dan mampu memulihkan diri. Dengan adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba, diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memulihkan diri dari ketergantungan narkoba.

Source link