Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data mengejutkan mengenai jumlah pemain judi online atau daring (judol) pada tahun 2024. Dari total 8,8 juta pemain, sebanyak 3,8 juta di antaranya adalah pengutang. Hal ini menunjukkan tren meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana 2,4 juta dari 3,7 juta pemain judol merupakan pengutang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyoroti bahwa bermain judol tidak hanya berdampak pada aspek finansial tetapi juga sosial. Data menunjukkan bahwa kelompok masyarakat berpendapatan rendah cenderung menggunakan sebagian besar uangnya, hingga 73%, untuk bermain judol. Hal ini menggambarkan pola pengeluaran yang kurang bijaksana dalam hal perjudian online.
Lebih lanjut, Ivan juga mencatat bahwa jumlah pemain judol pada kategori berpenghasilan rendah, yakni Rp0-5 juta, terus meningkat. Pada kuartal pertama 2025, sebanyak 71,6% dari total 1.066.970 pemain termasuk dalam kategori ini. Trend ini menunjukkan adanya peningkatan partisipasi dari golongan berpenghasilan rendah dalam aktivitas judi online.
Dengan adanya data ini, PPATK memberikan peringatan akan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kecanduan judol, serta perlu adanya langkah preventif untuk mengurangi jumlah pemain yang terjebak dalam hutang akibat judi online. Berbagai upaya dan sosialisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan konsekuensi buruk dari bermain judol secara berlebihan.