Pemerintah daerah diperbolehkan memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi meskipun pengelolaan pendidikan tinggi berada di bawah kendali pemerintah pusat, demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam acara Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025 di Semarang. Meskipun pengelolaan TK, SD, dan SMP berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, SMA/SMK di bawah pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah masih bisa memberikan bantuan ke perguruan tinggi dalam bentuk dana hibah asalkan berbadan hukum. Contohnya adalah sektor agama di mana pemerintah daerah boleh membangun tempat ibadah dan memberikan hibah kepada lembaga keagamaan.
Mendagri Tito juga mengajak pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi terkait hilirisasi riset. Ketua MWA Undip Prof M Nasir menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir memberikan hibah ke perguruan tinggi karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Pendidikan Tinggi. Undang-undang tersebut memungkinkan Pemda untuk mengalokasikan anggaran dalam bentuk bantuan pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, tergantung pada kondisi keuangan daerah masing-masing. Hal ini termasuk bantuan berupa beasiswa dan lain sebagainya. Jadi, pemberian hibah oleh pemerintah daerah kepada perguruan tinggi adalah langkah yang diizinkan dan diatur dalam perundang-undangan.