Polda Metro Jaya menegaskan pentingnya individu-individu di dalam organisasi masyarakat (Ormas) untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menekankan bahwa UU Ormas tahun 2017 telah mengatur dengan jelas asas, pendirian, dan larangan-larangannya yang tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila, UUD, dan peraturan yang berlaku. Karyoto juga menyoroti perlunya ormas menjunjung tinggi norma etika dalam kehidupan masyarakat serta norma agama dan adat. Dalam upaya untuk memastikan kenyamanan masyarakat, Karyoto menegaskan pentingnya individu yang tergabung dalam ormas untuk mematuhi ketentuan UU Ormas demi terciptanya situasi yang damai dan harmonis. Jaga situasi aman, Polda Metro Jaya juga menggelar Apel Siaga Anti Premanisme dalam upaya mengurangi aksi-aksi yang mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam hal pelanggaran hukum nyata, pihak kepolisian siap menindak tegas untuk memberantas aksi premanisme yang melanggar undang-undang. Dengan demikian, kerjasama semua pihak diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dalam berorganisasi masyarakat.
Polda Metro Jaya Mewajibkan Ormas Patuhi UU Nomor 16 Tahun 2017

Read Also
Recommendation for You

Kepolisian masih tengah menyelidiki kasus ibu dari desainer Didiet Maulana yang menjadi korban jambret saat…

Peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan, dimulai dari kasus obat…

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pemerasan oleh “debt…

Kepolisian Jakarta Timur meningkatkan patroli malam di wilayah Duren Sawit untuk mengantisipasi tawuran remaja yang…