Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: Beraksi 6 Kali

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi sebanyak enam kali di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa kasus curanmor ini terjadi pada dua waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB dan Rabu (30/4) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiga pelaku terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang nekat, dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan langsung membawa kabur motor jika tidak dikunci ganda. Setelah penangkapan, polisi menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah satu korban bernama Utami mengaku senang setelah motornya yang sebelumnya hilang selama seminggu berhasil diamankan kembali oleh pihak Kepolisian.

Dua pelaku saat ini disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku curanmor ini memberikan kelegaan bagi korban dan juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Source link