Polisi Tangkap Dua Remaja bawa Empat Clurit di Bungur Besar Raya: Terungkapnya Kejahatan Mengerikan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua remaja yang hendak menggunakan empat celurit untuk tawuran di Jalan Bungur Besar Raya, Senen, Jakarta Pusat. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Willian Alexander, mengatakan bahwa patroli rutin yang dilakukan oleh tim berhasil mengamankan kedua remaja yang membawa senjata tajam tersebut. Patroli ini, dilakukan oleh Tim Perintis Presisi “Cepu”, menggagalkan aksi tawuran yang seharusnya terjadi pada pukul 03.30 WIB. Kedua remaja tersebut langsung dibawa ke Polsek Senen bersama dengan barang bukti sepeda motor dan senjata tajam. Langkah cepat ini diambil untuk mencegah terjadinya hal yang lebih buruk, dengan menjaga keselamatan orang lain dan pelaku sendiri.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, selalu mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam membentuk karakter anak-anak. Ia menyerukan kepada orang tua untuk mengarahkan anak-anak ke kegiatan yang positif dan menjauhkan dari tawuran yang tidak memberikan manfaat sama sekali. Tawuran hanya akan membawa dampak negatif dan bahkan bisa berujung tragis, oleh karena itu, peran aktif orang tua sangat diperlukan untuk mencegah perilaku negatif tersebut. Husatyo menegaskan kepentingan menjaga anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran dengan memberikan arahan yang positif.

Kedua pelaku tersebut sekarang dihadapkan pada hukum dengan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara diberlakukan untuk kedua remaja tersebut sebagai pelajaran bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada hukum, namun juga pada masa depan mereka. Polres Metro Jakarta Pusat terus mengingatkan agar semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih berperan aktif dalam mencegah tawuran. Semua ini dilakukan demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda yang lebih baik.

Source link