Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui pemeriksaan lima saksi yang berlangsung pada Kamis (15/5). Kelima saksi tersebut meliputi mantan Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly (SR), mantan pegawai LPEI Sunu Widi Purwoko (SWP) dan Wahyu Priyo Rahmanto (WPR), Supiyanto (S) dari pihak swasta, dan Staf Keuangan Ayu Andriani (AA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terfokus pada berbagai aspek, seperti pemberian perpanjangan fasilitas kredit kepada perusahaan yang tidak layak, legal review yang pernah dilakukan, serta dugaan transaksi jual beli fiktif yang menjadi dasar pemberian fasilitas kredit.
Di samping itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy. Dari pihak LPEI, tersangka meliputi Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara itu, dari pihak debitur PT Petro Energy termasuk Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. KPK juga sedang menyelidiki aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), dengan total 11 debitur terlibat dalam perkara ini. Upaya KPK dalam membongkar kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang terus dilakukan dengan tegas dan berkomitmen.