Berita  

Bantuan Konsuler untuk 87 Mahasiswa RI di Harvard

Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui perwakilan di Amerika Serikat telah siap memberikan bantuan kekonsuleran kepada 87 mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan larangan mahasiswa asing di Universitas Harvard. Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa pihak Kemlu terus memantau perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard menerima mahasiswa asing. Sebagai respons, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah berkomunikasi secara intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard, menekankan agar mereka tetap tenang.

Pemerintah Indonesia juga telah mengungkapkan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS, dengan harapan dapat menemukan solusi yang tak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard. Langkah dari Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP) pada Kamis, yang berdampak pada larangan menerima mahasiswa asing baru. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS juga menyatakan bahwa mahasiswa asing yang saat ini terdaftar harus pindah agar tidak kehilangan status legal.

Pernyataan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menegaskan bahwa menerima mahasiswa asing merupakan sebuah privilege, bukan hak, dan privilege tersebut telah dicabut karena kelalaian Harvard dalam mematuhi hukum federal. Berbagai instansi dan lembaga akademis di negara tersebut diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Universitas Tokyo juga menawarkan untuk menerima mahasiswa asing dari Harvard sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan tersebut. Diharapkan adanya solusi yang memadai demi keberlangsungan pendidikan mahasiswa internasional, termasuk mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.

Source link