Berita  

Wamenkum: RUU KUHAP Harus Selesai di 2025

Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus diselesaikan pada tahun 2025 sesuai dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum, Edward Hiariej. KUHAP memiliki dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. RUU KUHAP memiliki implikasi signifikan terhadap KUHP, terutama terkait penahanan. Beberapa pasal penahanan yang tercantum dalam KUHP yang lama tidak akan berlaku lagi setelah 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penting untuk memiliki RUU KUHAP baru yang relevan dengan kebutuhan hukum di Indonesia.

RUU KUHAP menunjukkan perbaikan dengan bergeser dari pendekatan crime control model menjadi due process model yang menjamin perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. Prinsip-prinsip keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif juga diintegrasikan ke dalam RUU KUHAP. Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan berbagai pihak seperti tenaga ahli, advokat, koalisi masyarakat sipil, dan civitas academica dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Masukan dari berbagai pihak ini diperlukan untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan keadilan yang lebih baik dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian, penting untuk menyelesaikan RUU KUHAP pada tahun 2025 untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berpihak pada hak asasi manusia.

Source link