Pemakzulan: Pengertian dan Penerapannya di Indonesia

Pemakzulan merupakan istilah yang sering muncul dalam diskusi politik, khususnya saat terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami arti sebenarnya dari pemakzulan dan siapa yang dapat dikenai proses ini agar dapat merespons perkembangan politik dengan bijak dan kritis. Secara umum, pemakzulan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari jabatannya, baik secara sukarela maupun tidak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Proses pemakzulan biasanya muncul dalam konteks penurunan kepala negara dari posisinya. Meskipun istilah ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur melalui mekanisme resmi yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Pemakzulan hanya bisa diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang sudah resmi memegang jabatannya. Seorang calon presiden yang belum dilantik tidak bisa dikenai proses pemakzulan. Proses ini diawali dengan pendapat dari sedikitnya 25 anggota DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri dengan keputusan dari MPR. Penting untuk diingat bahwa setiap tahap pemakzulan memerlukan bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan bahwa pemberhentian dilakukan atas dasar yang benar.

Source link