Pada Senin dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda bersenjata tajam di kawasan Jl. Bonang, Menteng. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa tawuran sangat berbahaya dan pihaknya komit dalam memberantas kegiatan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa tawuran bisa meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan korban baik luka maupun kematian.
Barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga digunakan untuk saling menyerang berhasil disita oleh pihak kepolisian. Para pelaku yang ditangkap adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) dan RD (17) yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander menambahkan bahwa pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Para pelaku akan dikenai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat ataupun pusat layanan 110 jika menemui aksi mencurigakan. Kapolres Susatyo meminta dukungan warga dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman di lingkungan sekitar.