Pencuri Motor Jakbar Menghadapi Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) di Jakarta Barat menghadapi ancaman hukuman penjara tujuh tahun karena tindakan kejahatan yang dilakukan. Kasus pencurian tersebut terjadi di wilayah Grogol Petamburan, tepatnya di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar. Korban, yang saat itu sedang berada di rumah sakit, diberitahu oleh asisten rumah tangganya bahwa sepeda motornya hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat dua pelaku yang mengambil kabur motor miliknya. Berkat kerjasama antara pihak kepolisian, rekaman CCTV, dan laporan dari korban, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Tanpa melawan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kepolisian setempat.

Source link