Kasus penganiayaan dan rasisme di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah selesai damai setelah kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku, menyelesaikannya melalui keadilan restoratif. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, pada Senin, korban dan pelaku sepakat untuk berdamai. Pelaku penganiayaan dan rasisme, yang telah diidentifikasi sebagai JHP (69), menyatakan bahwa aksinya dilatarbelakangi oleh emosi dan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Namun, setelah adanya kesepakatan damai, kasus tersebut tidak akan diperkarakan lebih lanjut.
Aprino juga menegaskan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa berdasarkan tes kejiwaan yang dilakukan. Korban juga memberikan pengampunan kepada pelaku karena kondisi pelaku yang sebatang kara dan sudah renta. Pelaku sendiri bekerja di sebuah gereja di Jakarta Pusat. Meskipun pelaku sempat ditangkap di sebuah indekos di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun kini telah dibebaskan setelah kesepakatan damai berhasil dicapai.
Sebelumnya, Polisi telah memburu pelaku penganiayaan dan penghinaan terhadap seorang wanita di halte bus Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban dipukul dan diinjak oleh pelaku di dalam bus Transjakarta, kemudian diteriaki dengan kata-kata yang merendahkan di dalam halte. Identitas pelaku telah terlihat dalam video yang viral, namun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah kejadian tersebut, korban segera membuat laporan polisi dan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.