Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menekan Polda Metro Jaya untuk segera meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu, menegaskan pentingnya agar kasus ini tidak berlarut-larut dengan klarifikasi di berbagai tempat karena hal tersebut bisa memperkeruh suasana. Ade menekankan bahwa klarifikasi seharusnya dilakukan di pengadilan, bukan di kepolisian atau tempat lain. Dirinya juga mempertanyakan alasan penarikan kasus dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Solmet, relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Silvester Matutina, Ketua Umum Solmet, menjelaskan bahwa mereka dipanggil untuk klarifikasi terkait laporan dari Peradi Bersatu terhadap Roy Suryo CS terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu sebelumnya menduga bahwa Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu. Para advokat tersebut melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Apabila kasus ini terus berkembang, maka penting agar Polda Metro Jaya segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.