Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Selasa

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta. Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Lokasi layanan tersebar di beberapa area di Jakarta, seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Lokasi layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dan informasinya dapat dilihat melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Jadi, bagi pengguna yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM, dapat mencari lokasi terdekat di Jakarta dan ikuti prosedur yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang SIM mereka.

Source link