Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menggelar sidang lanjutan untuk membaca nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Kuasa hukum Brian Praneda menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan meminta pembebasan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Brian menjelaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen sah, serta telah dikuatkan oleh bukti tertulis dan keterangan saksi ahli. Pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah yang mengalami perubahan status, bukan untuk mengubah pemilik atau batas-batas tanah.
Dalam sidang, terungkap bahwa surat tugas pengukuran dari BPN Jakarta Utara menjadi sorotan dalam kasus ini. Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi kuasa hukum Tony Surjana pada sidang selanjutnya. Sidang sebelumnya menunjukkan tuntutan hukuman dua tahun penjara bagi Tony Surjana karena menggunakan surat dengan keterangan palsu dalam akta otentik. Penuntutan didasarkan pada pelanggaran pasal 266 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah.