Berita  

Denda Pelanggar Uji Emisi hingga Rp15 juta: Apa yang Harus Anda Ketahui

Enam pelanggar ketentuan mengenai kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta didenda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Denda yang diterapkan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp15 juta. Pelanggar yang terjaring berasal dari berbagai jenis kendaraan, seperti truk tractor head, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki. Mereka ditangkap dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 di Plumpang, Jakarta Utara.

Operasi ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sementara dua orang lainnya tidak hadir atau diputuskan secara verstek oleh hakim. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, mengingatkan pengemudi dan pemilik kendaraan untuk tidak sembarangan dalam penggunaan bahan bakar karena dapat memengaruhi hasil uji emisi.

Tamo juga menyarankan agar pemilik dan pengemudi kendaraan menggunakan bahan bakar sesuai standar dan melakukan perawatan rutin kendaraan. Dengan adanya denda tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi peraturan uji emisi. Operasi ini juga sebagai langkah pencegahan agar kendaraan yang beroperasi di Jakarta memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Source link