Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan langsung dan pertemuan koordinasi lintas kementerian untuk menegaskan komitmen pemerintah terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, secara resmi mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh anggota Kabinet Merah Putih. Langkah pencabutan izin ini dilakukan setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada tanggal 5 Juni, tepat setelah Idul Adha.
Bahlil dan timnya telah terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk menilai langsung kondisi di lapangan. Dari lima perusahaan yang memiliki izin di wilayah tersebut, hanya PT Gag Nikel yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran 2025 (RKAB). PT Gag sudah beroperasi sejak tahun 1972 di luar zona Geopark Raja Ampat dan telah memenuhi standar lingkungan yang sesuai dengan Studi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pencabutan ini merupakan hasil dari konsultasi langsung dengan otoritas setempat, termasuk Gubernur Papua Barat dan Bupati Raja Ampat. Pemerintah pusat memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini tanpa saling menyalahkan, dengan memprioritaskan data dan tindakan nyata. Langkah ini juga sejalan dengan upaya lebih luas untuk reformasi tata kelola pertambangan, memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, Presiden Prabowo telah menegakkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025. Di bawah peraturan tersebut, lebih dari 3 juta hektar hutan, termasuk zona yang rentan konflik atau sensitif secara ekologis, telah diaudit di seluruh negeri. Presiden telah memberikan komitmen nyata terhadap reformasi pengelolaan hutan sebelum masalah tersebut menjadi viral, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dan konservasi.