Keputusan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Penertiban

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah yang telah direncanakan sejak awal tahun dan terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak Januari terkait penertiban kawasan hutan, termasuk pengaturan usaha pertambangan. Tindakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Langkah ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dan para pegiat media sosial yang berkontribusi dalam proses penyusunan kebijakan dengan memberikan masukan dan informasi berdasarkan data lapangan yang faktual.

Source link