Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan unit elite di bawah TNI yang bertanggung jawab atas keselamatan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara. Mereka tidak hanya melakukan tugas pengamanan fisik, tetapi juga menjalankan fungsi strategis yang mendukung berbagai kegiatan kenegaraan. Paspampres, nama resminya sejak 16 Februari 1988, direkrut dari prajurit-prajurit terbaik dari unit elite TNI seperti Kostrad, Kopassus, Raider, dan lainnya.
Sejarah Paspampres bermula seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada saat itu, sejumlah pemuda pejuang bangkit untuk melindungi pemimpin negara yang baru. Kelompok seperti Tokomu Kosaku Tai dan mantan anggota PETA berperan sebagai pengawal, dalam kondisi keamanan nasional yang genting, terutama saat Belanda menduduki Jakarta pada 3 Januari 1946. Keberhasilan operasi penyelamatan pada saat itu, yang melibatkan kerja sama antara TNI dan Kepolisian, menjadi tonggak penting bagi Paspampres.
Paspampres, sebagai Pasukan Pengaman Presiden, tidak hanya melindungi kepala negara tetapi juga bertugas menjaga mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tamu negara setingkat kepala negara. Satuan elit ini memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan wibawa negara sejak awal kemerdekaan. Melalui Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/02/II/1988, nama Pasukan Pengawal Presiden resmi diubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Dengan sejarah yang berakar pada semangat perlindungan dan pengabdian pada negara, Paspampres tetap menjadi bagian integral dalam kehidupan kenegaraan Indonesia hingga saat ini. Arti penting Paspampres dalam menjaga keselamatan dan stabilitas negara tercermin dalam berbagai kegiatan kenegaraan dan kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.