Paspampres: Tugas dan Fungsi Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden

Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden selalu siap siaga di dekat Presiden atau Wakil Presiden saat tampil di depan publik. Mereka bertanggung jawab atas keselamatan pemimpin negara dan memiliki peran penting selain pengawalan fisik. Selain pengamanan, Paspampres juga mendukung kelancaran acara kenegaraan dengan tanggung jawab yang tinggi. Tugas dan fungsi Paspampres, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima ABRI Nomor Kep/04/VI/1993, meliputi pengamanan fisik langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, tamu negara dan keluarga mereka, serta fungsi keprotokoleran dalam berbagai upacara kenegaraan.

Paspampres terbagi menjadi beberapa grup dengan tugas yang berbeda. Grup A mengamankan Presiden, Grup B mengamankan Wakil Presiden, Grup C mengamankan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, dan Grup D mengawal Presiden dan Wakil Presiden yang telah purnatugas. Satuan pendukung lainnya seperti Dronkavser dan Yonwalprotneg juga turut mendukung tugas Paspampres. Yonwalprotneg, merupakan unit Polisi Militer, memiliki peran penting dalam pengawalan VVIP menggunakan kendaraan bermotor, pengamanan kompleks Istana Kepresidenan, dan kegiatan protokoler dalam upacara kenegaraan.

Fungsi Paspampres mencakup pengamanan pribadi VVIP, pengamanan area yang digunakan VVIP, operasi penyelamatan VVIP, perlindungan saat perjalanan, pengamanan kesehatan VVIP, dan kegiatan protokoler khusus dalam acara kenegaraan. Selain itu, Paspampres juga memiliki fungsi organik militer seperti bidang intelijen, operasi dan latihan, manajemen personel, serta logistik. Dengan tugas dan fungsi yang jelas, Paspampres bertanggung jawab atas keselamatan pemimpin negara serta kelancaran acara kenegaraan bagi Indonesia.

Source link