Partisipasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) dianggap penting oleh Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Menurut Cucun, keterlibatan KBIH merupakan bagian dari prinsip partisipatif dan upaya untuk menjaga penyelenggaraan ibadah haji agar lebih inklusif, tertib, dan berorientasi pada pelayanan jamaah. Dalam pendapatnya, KBIH memberikan pembelajaran manasik selama setahun dan langsung membimbing jamaah di Tanah Suci, hal yang tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh pemerintah.
Cucun juga menekankan perlunya peningkatan koordinasi dalam menjaga keberadaan KBIH. Ia mengatakan bahwa keluhan terkait monopoli lokasi tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina dapat diatasi dengan ketegasan dari pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI M Husni juga menyoroti peran KBIH dalam memperkuat layanan pembinaan jamaah haji yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Husni meminta agar sinergitas antara KBIH dan Kemenag terus ditingkatkan demi meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji Indonesia. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pembinaan jamaah haji tanpa kehadiran KBIH tidak akan berjalan lancar. Menurutnya, KBIH membantu dalam masalah administratif, manasik, bahkan kesehatan jamaah haji. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk KBIH, dianggap penting dalam mencapai kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji.