Berita  

Kementerian KKP: Pulau Tidak Bisa Dijual, Ini Alasannya

Pulau tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia, demikian poin yang ditegaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan penjualan pulau kecil di Indonesia. Namun, pemanfaatan pulau untuk kegiatan tertentu, hak atas tanah, dan investasi tetap diatur dengan syarat-syarat ketat. KKP memiliki kewenangan dalam memberikan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri. Sejak tahun 2019, KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil, di mana setidaknya 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Pelaku usaha juga diwajibkan mengalokasikan ruang terbuka hijau dari lahan yang dapat dimanfaatkan. Langkah preventif juga diambil KKP untuk menghindari iklan penjualan pulau secara daring dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk membatasi atau menghapus situs yang menampilkan penjualan pulau. Selain itu, KKP akan meningkatkan informasi tentang pulau-pulau kecil melalui situs resmi mereka dan melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan pulau kecil serta kegiatan yang diizinkan dan tidak diizinkan. Pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan dengan syarat-syarat tata kelola lingkungan yang ketat. Semua upaya ini dilakukan dalam kerangka legal dan transparan, sesuai dengan peraturan yang ada untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan.

Source link