Polisi Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun yang juga merupakan kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kontrakan di Lokasari, Jakarta Barat pada Kamis pukul 16.30 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati. Petugas juga berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 452,1 gram yang disimpan di dalam tas pelaku bersama dengan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran, dan lainnya. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku sebagai bandar narkoba dan kurir. Pelaku yang telah berperan selama 1,5 bulan ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sebesar Rp1,2 juta per 100 gram. Petugas masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Source link