Polisi Bongkar Modus Penipuan Adopsi di Rumah Sakit

Kasus penipuan modus adopsi bayi di rumah sakit di wilayah Jakarta Barat kembali terbongkar. Seorang wanita berinisial AU ditangkap oleh kepolisian ketika hendak melancarkan aksinya di sebuah rumah sakit di kawasan Palmerah. Pelaku telah melakukan aksi penipuan lima kali dan berhasil menipu dua korban dengan modus adopsi bayi. Korban-korban tersebut tergiur oleh janji manis pelaku yang hanya meminta biaya administrasi dan persalinan. Setelah menerima uang dari korban, pelaku menghilang tanpa jejak. Kepolisian berhasil melakukan penangkapan pelaku sebelum ia kembali beraksi di rumah sakit yang sama. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Menyadari pentingnya hal ini, para korban yang telah tertipu melaporkan aksi pelaku sehingga kepolisian dapat segera bertindak.

Source link