Terdakwa Penipuan Rahmat: Saldo Rekening Tak Cukup untuk Pencairan Cek

Rahmat Riantho, yang dikenal sebagai Ranggo, mengaku bahwa saldo rekeningnya tidak mencukupi untuk mencairkan cek dalam kasus penipuan modus konser musik. Hal itu disampaikan setelah saksi dari JPU, Frans Napitupulu, mengkonfirmasi bahwa saldo tersebut tidak mencukupi untuk mencairkan cek yang diberikan kepada korban. Kasus ini melibatkan cek dengan jumlah uang tertentu yang ditulis oleh Ranggo kepada korban, Njoto Soe Eksan, namun saat hendak dicairkan, saldo rekening Ranggo di Bank BCA tidak mencukupi.

Dalam persidangan, Frans menjelaskan bahwa cek yang dibawa oleh korban untuk dicairkan selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi. Ada tiga lembar cek dengan tanggal yang berbeda yang diajukan untuk dicairkan, namun semuanya mengalami penolakan. Frans juga menjelaskan bahwa jumlah saldo di rekening terdakwa tidak sebanding dengan jumlah yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar.

Sidang yang diadakan secara virtual ini juga seharusnya mengagendakan pemeriksaan terdakwa, namun ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya dapat hadir langsung. Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut, sehingga sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan ahli pada hari Selasa. Terdakwa sendiri terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dalam kasus ini.

Pada kasus lain, terdakwa Rahmat Rangga juga dituduh melakukan penggelapan uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam dari korban untuk keperluan konser musik. Meskipun ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak, dan cek sebagai jaminan, namun hingga batas waktu pengembalian, terdakwa belum membayar pinjaman beserta keuntungan yang dijanjikan. Sebagai akibatnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan Salemba.

Source link