Bekuk Polisi Jambret di Angkutan Umum

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pelaku jambret yang beraksi di angkutan umum dan masih dalam proses pengejaran terhadap penadahnya. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya dua kali di lokasi yang sama dan menjual barang curiannya kepada penadah. Penangkapan terjadi ketika pelaku akan menuju kediaman anaknya di Klender, Jakarta Timur. Pelaku jambret berinisial MM (32) ini melakukan aksinya di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Salah satu korban adalah seorang pelajar yang ponselnya dirampas di Halte Busway Lapangan Banteng. Ponsel curian tersebut dijual dengan harga Rp2,7 juta dan Rp400 ribu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penyidik sedang melakukan pengembangan untuk menemukan penadah berinisial H. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Firdaus juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati di ruang publik dan melapor ke polsek atau polres terdekat atau hubungi call center 110 jika menjadi korban atau saksi kejahatan jalanan.

Source link