Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DWB dan JJ, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 serta Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020. Kasus ini terungkap sebagai penyidikan baru yang sedang diusut oleh KPK. Seorang tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR RI telah ditetapkan, dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp17 miliar. Tindakan KPK dalam mengusut kasus ini menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Hal ini juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi patut diapresiasi dan diawasi oleh masyarakat. Dengan langkah-langkah KPK yang terus dilakukan, diharapkan kasus-kasus korupsi di institusi pemerintahan dapat diminimalisir sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Investigasi Kasus Gratifikasi di MPR RI: KPK Panggil Dua Saksi

Read Also
Recommendation for You

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, mengungkapkan fenomena unik…

Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang,…

Pusat pelatihan pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzhia (ZNPP) diserang oleh tiga drone Ukraina pada Minggu…

Peralihan dividen BUMN ke BPI Danantara membantu menyederhanakan pencatatan APBN, menurut pendapat Ekonom Universitas Paramadina…

Presiden Prabowo Subianto menjadi tamu kehormatan dalam upacara peringatan Hari Nasional Prancis atau Bastille Day…